Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bareskrim Tidak Bisa Tangani Gratifikasi Karena Fokus Urus Pandemi

Bareskrim Tidak Bisa Tangani Gratifikasi
ICW Laporkan ketua KPK Ke Bareskrim. foto oleh Harian Aceh.

Jumat (04/06/2021) Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jendral Agus Andrianto menyatakan bahwa Bareskrim menolak laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi yang diterima pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

ICW melaporkan dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada Mei 2020, saat Firli menyewa helikopter untuk kebutuhan perjalanan pribadinya ke baturaja dengan harga Rp. 7 juta per jam.

Berdasarkan penelusuran ICW, harga sewa yang digunakan firli adalah 39, 1 juta per jamnya. Maka jika di total, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp. 172,3 juta, sedangkan Firli hanya membayar Rp. 30,8 juta sebagimana kesaksinnya dihadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ada selisih Rp.141 juta, hal tersebut menunjukkan adanya pemotongan harga (diskon) sewa yang diberikan kepada Firli. Sebelumnya Firli menyewa helikopter pada PT. APU, hal itu patut dipertanyakan , kenapa harus menyewa dari PT. APU, sedangkan ada 9 perusahaan penyewaan lain yang sama sama menyediakan jasa sewa helikopter.

PT. APU sendiri patut dipertanyakan sebab salah satu Komisaris perusahaan tersebut, RHS sempat menjadi saksi untuk perkara korupsi izin proyek pembangunan Meykarta.

Dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Firli memenuhi unsur unsur Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Bareskrim menolak dan meminta untuk tidak disangkutpautkan. 

Mohon jangan tarik tarik Polri, Energi kami fokus pada percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya.

Kata Agus.

Bareskrim menolak laporan ICW dengan beberapa argumentasi:

  • Bareskrim memberikan pernyataan penolakan atas laporan ICW dengan dalih tengah fokus membantu pemerintah dalam pemulihan perekonomian nasional.
  • Bareskrim juga memilih untuk menyerahkan perkara ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, namun tidak ada keterangan lebih lanjut terkait proses penyerahannya.
  • Bareskrim mengatakan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menganggap kasus gratifikasi butuh pendalaman.

Bersumber dari instagram @sahabaticw dari tempo.co dan gatra.com.

Menurut Karo Penmas Div. Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono,

Ya tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan pertimbangan karena hal hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri. Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah langkah sedemikian itu.

Katanya. Padahal aparat penegak hukum, kepolisian memiliki wewenang untuk menidaklanjuti laporan dan mengusut perkara korupsi. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf g UU Polri.

Sikap Bareskrim yang menolak laporan ICW dikecam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan dinilai tidak profesional. Ketua LBH jakarta, Arief Maulana menilai Bareskrim terlalu terburu buru untuk menolak laporan gratifikasi ini.

Terlebih Bareskrim juga menuding serta menyudutkan ICW melalui pernyataan bahwa ICW hanya membuat kagaduhan.

Pernyataan tersebut tidak mencerminkan profesinalisme aparat penegak hukum.

kata Arief.

Post a Comment for "Bareskrim Tidak Bisa Tangani Gratifikasi Karena Fokus Urus Pandemi"