Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Di Hukum 2 Tahun Penjara

Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi
Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi

Junta militer Myanmar mengurangi hukuman mantan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi menjadi setengahnya, hanya beberapa jam setelah putusan awal pada hari Senin (6/12).

Sebelumnya Suu Kyi dijatuhi hukuman atas tuduhan menghasut keresahan publik dan melanggar protokol COVID-19. Namun dia telah membantah semua tuduhan terhadapnya.

Pengadilan Suu Kyi pada 5 Desember memutuskan dia bersalah karena menghasut kerusuhan publik dan melanggar protokol COVID-19, menyusul tuduhan penipuan pemilu sebelumnya pekan lalu.

Dia diadili untuk sembilan tuduhan tambahan, termasuk korupsi.Jika dia terbukti bersalah atas semua tuduhan, dia akan dipenjara selama maksimal 102 tahun. Sebelumnya pada Senin (6/12), Suu Kyi awalnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. 

Namun Jenderal Senior Min Aung Hlaing, pemimpin junta militer, mengurangi hukuman Suu Kyi menjadi dua tahun penjara. Dia akan diizinkan untuk menjalani sisa hukumannya, 14 bulan, di rumahnya di mana dia sejauh ini ditahan.

Sebelumnya pada 1 Februari, Suu Kyi ditahan di bawah todongan senjata akibat kudeta militer.

Post a Comment for "Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Di Hukum 2 Tahun Penjara"