Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Negara Akan Mengambil Alih Pengelolaan TMII

Ambil Alih TMII
Miniatur Candi Borobudur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) foto oleh baka_neko_baka / Flicker

Pemerintah kini telah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang dimiliki oleh keluarga Cendana. Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PerpPres) Nomor 19 Tahun 2021 yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berlaku pada 31 Maret dan resminya akan berlaku pada 1 April 2021. Diketahui bahwa Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh istri mendiang Soeharto, Yakni Tien Soeharto. Yayasan tersebut telah mengelola TMII sejak tahun 1977.

Pemerintah dalam hal ini yang diwakilkan oleh Menteri Sekertaris Negara, Pratikno mengatakan bahwa yayasan tersebut harus menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII pada Negara. Pemeritah memberi waktu transisi selama lebih kurang tiga bulan untuk menyerahkan berbagai laporan terkait TMII.

Pengamilalihan tersebut berawal dari munsulnya masalah gugatan hukum oleh perusahaan Konsultan Asal Singapura, Mitora Pte.Ltd yang menggugat liam mantan anaka Presiden kedua RI tersebut di pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini yang tergaugat ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Selain itu, Pihak Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Dalam perkara tersebut isinya yakni tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Mitora kemudian meminta jaminan yang ada pada sebidang tanah berikut juga dengan bangunan yang berdiri di atasnya. Salah satu tanah dan bangunan yang berada di area kawasan Taman Mini Indomesia Indah (TMII).

Dilansir dari cnnindonesia.com Mitora juga meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung rentang dengan besaran sebasar Rp84 Miliar serta kerugian immaterill sebesar 500 Miliar.

Post a Comment for "Negara Akan Mengambil Alih Pengelolaan TMII"